Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku : a. Menteri mengatur pengadaan fasilitas gedung perkantoran sementara yang digunakan oleh Badan Pengatur; b. fasilitas gedung perkantoran yang definitif wajib tersedia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Your Correction