Correct Article 34
PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
(1) Penghitungan besaran iuran disesuaikan dengan volume Bahan Bakar Minyak yang dijual dan/atau Gas Bumi yang diangkut atau didistribusikan melalui pipa oleh Badan Usaha.
(2) Besaran iuran dari Badan Usaha dan penggunaannya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction
