Correct Article 33
PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
(1) Anggaran biaya operasional Badan Pengatur untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai modal awal dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan selanjutnya dibiayai dari iuran Badan Usaha yang diaturnya.
(2) Anggaran biaya operasional Badan Pengatur setiap tahun ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Kepala Badan Pengatur dengan memperhatikan pendapat Menteri.
(3) Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Badan Pengatur dapat mempunyai cadangan dana operasional setinggi-tingginya sebesar 3 (tiga) kali biaya rata-rata operasional tahun berjalan, pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan.
(5) Badan Pengatur dapat menggunakan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) untuk pembiayaan operasional sebelum anggaran biaya operasionalnya ditetapkan.
(6) Dalam hal terdapat kelebihan penerimaan, setelah dikurangi dengan pembiayaan dan dana cadangan, kelebihan penerimaan dimaksud wajib disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Your Correction
