Correct Article 32
PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
(1) Kekayaan Badan Pengatur merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
(2) Badan Pengatur wajib melakukan penatausahaan semua kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengalihan kepemilikan dan/atau penghapusan kekayaan Badan Pengatur dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction
