Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekayaan Badan Pengatur merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan. (2) Badan Pengatur wajib melakukan penatausahaan semua kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pengalihan kepemilikan dan/atau penghapusan kekayaan Badan Pengatur dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction