Correct Article 17
PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
(1) Direktorat dan Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) adalah jabatan struktural eselon IIa.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(3) Sub Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) adalah jabatan struktural eselon IVa.
Your Correction
