Correct Article 9
PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
Ketentuan mengenai pedoman teknis yang berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang Badan Pengatur yang diperlukan dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Pengatur.
Your Correction
