Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Pengatur dapat memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam memberikan sanksi atas pelanggaran Izin Usaha yang dilakukan oleh Badan Usaha.
Your Correction