Correct Article 9
PP Nomor 67 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PEMERIKSA
Current Text
dan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dengan cara:
a. meminta rencana kerja tahunan Komisi Pemeriksa;
b. meminta hasil pelaksanaan tugas;
c. melakukan perbandingan antara perencanaan dan hasil kerja yang dicapai.
Your Correction
