Correct Article 4
PP Nomor 67 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PEMERIKSA
Current Text
PRESIDEN dan Dewan Perwakailan Rakyat melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan cara:
a. meminta laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan;
b. meminta laporan insindentil dalam hal tertentu;
c. melakukan rapat kerja.
Your Correction
