Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PP Nomor 67 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 15-1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 49-1998

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah beberapa ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 1998 sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 1998 dengan menambah 2 ayat baru, sehingga Pasal 6 seluruhnya berbunyi : "Pasal 6 (1) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat merangkap jabatan struktural lain atau jabatan fungsional. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Eselon I di lingkungan organisasi Menteri Negara untuk menduduki jabatan struktural yang setingkat di lingkungan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dipimpin oleh Menteri Negara yang bersangkutan. (3) Perangkapan jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN" 2. Mengubah ketentuan Pasal 14 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 1998 dengan menambah ayat (3) baru, sehingga Pasal 14 seluruhnya berbunyi : "Pasal 14 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan sejak pelantikan. (3) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang merangkap jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan."
Your Correction