Correct Article 28
PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Kegiatan usaha jasa impresariat meliputi:
a. pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman dan olahragawan INDONESIA yang melakukan pertunjukan di dalam dan atau di luar negeri;
b. pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman dan olahragawan asing yang melakukan perjalanan di INDONESIA;
c. pengurusan dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi bagi artis, seniman dan olahragawan yang akan mengadakan pertunjukan hiburan; dan
d. penyelenggaraan kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan.
Your Correction
