Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha Pariwisata digolongkan ke dalam: a. usaha jasa pariwisata; b. pengusahaan objek dan daya tarik wisata; dan c. usaha sarana pariwisata. Bagian…
Your Correction