Correct Article 4
PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Usaha Pariwisata digolongkan ke dalam:
a. usaha jasa pariwisata;
b. pengusahaan objek dan daya tarik wisata; dan
c. usaha sarana pariwisata.
Bagian…
Your Correction
