Correct Article 3
PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. kemampuan untuk mendorong dan meningkatkan perkembangan kehidupan ekonomi dan sosial budaya;
b. nilai-nilai agama, adat istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;
c. kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup; dan
d. kelangsungan usaha pariwisata.
Your Correction
