Article 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PI Rajawali Nusantara INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ilomo. 5 Tahun 197 4 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA dalam Perseroan Terbatas Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara INDONESIA ("P.T. Rajawali Nusantara INDONESIA")'