Correct Article 2
PP Nomor 66 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2021 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIRO KLASIFIKASI INDONESIA
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
a. 21.279 (dua puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor INDONESIA; dan
b. 284.999 (dua ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Superintending Company of INDONESIA, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction
