Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 66 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2021 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIRO KLASIFIKASI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi INDONESIA menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik INDONESIA pada: a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pemeriksaan Pra-Pengapalan Barang-Barang Impor INDONESIA di Luar Negeri; dan b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Superintending Company of INDONESIA, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan dimaksud dalam Anggaran Dasar disingkat PT Sucofindo yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor 11.460a/M tanggal 20 September 1956 tentang Pendirian sebuah mixed-enterprise berbentuk Perseroan Terbatas dengan nama “Superintending Company of INDONESIA Ltd”.
Your Correction