Correct Article 10
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Current Text
(1) Museum dapat dialihkan kepemilikannya apabila:
a. terjadi penggabungan Museum;
b. Pemilik Museum menghendaki;
c. terjadi peristiwa hukum; dan/atau
d. Pemilik Museum tidak mampu melakukan Pengelolaan Museum.
(2) Pemilik Museum yang mengalihkan kepemilikan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memberitahukan pengalihan kepemilikan Museum kepada instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab di bidang permuseuman sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemberitahuan pengalihan kepemilikan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. identitas pemilik Museum;
b. identitas pihak yang menerima pengalihan kepemilikan;
c. alasan pengalihan kepemilikan Museum;
d. nama Museum; dan
e. daftar inventaris Koleksi.
(4) Pengalihan kepemilikan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diprioritaskan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
