Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan Koleksi dilakukan oleh konservator. (2) Dalam hal Museum tidak memiliki konservator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan konservator dari Museum atau lembaga lain.
Your Correction