Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Museum wajib melakukan pemeliharaan Koleksi yang dilakukan secara terintegrasi. (2) Pengelola Museum wajib membuat prosedur operasional standar untuk Pemeliharaan Koleksi. (3) Kepala Museum bertanggungjawab menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pemeliharaan Koleksi.
Your Correction