Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghapusan Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh tim penghapusan Koleksi yang dibentuk dengan keputusan kepala Museum. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab melakukan kajian dari aspek: a. ilmiah; dan b. fisik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan Koleksi diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction