Correct Article 9
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Current Text
(1) Pemilik Museum dapat mengajukan pembubaran Museum.
(2) Pengajuan pembubaran Museum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemilik Museum kepada Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pembubaran Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai alasan:
a. tidak mampu melakukan Pengelolaan Museum;
b. terkena bencana;
c. digabung; dan/atau
d. kehendak Pemilik Museum.
(4) Menteri menghapus nomor pendaftaran nasional terhadap Museum yang bubar.
Your Correction
