Correct Article 16
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Current Text
(1) Pengadaan Koleksi dilakukan oleh tim pengadaan Koleksi yang dibentuk dengan keputusan kepala Museum.
(2) Tim pengadaan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan kajian yang meliputi aspek:
a. ilmiah;
b. legalitas; dan
c. fisik.
(3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan oleh tim pengadaan Koleksi kepada kepala Museum.
(4) Kepala Museum membuat keputusan pengadaan Koleksi dengan mempertimbangkan:
a. kemampuan Museum melakukan pelestarian;
b. koleksi yang diusulkan akan berguna bagi pengembangan Museum;
c. hasil kajian tim pengadaan Koleksi; dan
d. tidak bertentangan dengan etika permuseuman.
(5) Kepala Museum dapat memberikan pertimbangan khusus untuk mengadakan Koleksi yang tidak sesuai dengan visi dan misi Museum karena untuk:
a. penyelamatan;
b. pengamanan; dan/atau
c. pemeliharaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Koleksi diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
