Correct Article 5
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Current Text
(1) Menteri melakukan standardisasi Museum 2 (dua) tahun setelah Museum memperoleh nomor pendaftaran nasional.
(2) Standardisasi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan Pengelolaan Museum.
(3) Hasil standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tipe A, tipe B, atau tipe C.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi Museum diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
