Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 23
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan teknis Koleksi dilakukan melalui: a. penyimpanan; dan b. pemeliharaan.
Your Correction
Pengelolaan teknis Koleksi dilakukan melalui: a. penyimpanan; dan b. pemeliharaan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion