Correct Article 14
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Current Text
(1) Koleksi dapat berupa:
a. benda utuh;
b. fragmen;
c. benda hasil perbanyakan atau replika;
d. spesimen;
e. hasil rekonstruksi; dan/atau
f. hasil restorasi.
(2) Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. sesuai dengan visi dan misi Museum;
b. jelas asal usulnya;
c. diperoleh dengan cara yang sah;
d. keterawatan; dan/atau
e. tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan hidup manusia dan alam.
Your Correction
