Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Museum dapat dilakukan dengan cara kerja sama dalam bidang pendidikan, sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, serta pariwisata. (2) Kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip: a. kesepakatan; b. kesetaraan dan saling menguntungkan; c. tidak merusak Koleksi; d. tidak mengomersialkan Koleksi; dan e. tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu. (3) Kerja sama dalam pengembangan Museum dilakukan oleh: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah; c. Setiap Orang; atau d. Masyarakat Hukum Adat. (4) Kerja sama dilakukan dalam bentuk: a. pameran; b. penelitian; c. program publik; d. pelatihan sumber daya manusia; e. publikasi; f. perbanyakan atau replika Koleksi; dan/atau g. promosi dan informasi.
Your Correction