Correct Article 37
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Current Text
(1) Pengkajian pengunjung dilakukan untuk mengetahui:
a. indeks kepuasan pengunjung terhadap pelayanan dan penyajian Museum;
b. harapan pengunjung terhadap pelayanan dan penyajian;
dan/atau
c. tingkat kepahaman pengunjung terhadap informasi yang disampaikan.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Museum.
Your Correction
