Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengkajian pengunjung dilakukan untuk mengetahui: a. indeks kepuasan pengunjung terhadap pelayanan dan penyajian Museum; b. harapan pengunjung terhadap pelayanan dan penyajian; dan/atau c. tingkat kepahaman pengunjung terhadap informasi yang disampaikan. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Museum.
Your Correction