Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengkajian Koleksi dilakukan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan potensi nilai dan informasi Koleksi untuk dikomunikasikan kepada masyarakat; b. pengembangan ilmu pengetahuan; c. pengembangan kebudayaan; dan/atau d. menjaga kelestarian Koleksi. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan keterawatan Koleksi.
Your Correction