Correct Article 35
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Current Text
(1) Pengkajian Koleksi dilakukan dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan potensi nilai dan informasi Koleksi untuk dikomunikasikan kepada masyarakat;
b. pengembangan ilmu pengetahuan;
c. pengembangan kebudayaan; dan/atau
d. menjaga kelestarian Koleksi.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan keterawatan Koleksi.
Your Correction
