Correct Article 59
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3599), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
