Correct Article 55
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Current Text
(1) Peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dilakukan secara sukarela dan tidak berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau kepentingan politik tertentu.
(2) Peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dalam pendanaan dapat dilakukan seketika atau secara berkala.
(3) Dana yang berasal dari peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh auditor independen.
Your Correction
