Correct Article 52
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Current Text
(1) Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat berperan serta membantu Pengelolaan Museum sebagai wujud peran serta masyarakat terhadap pelindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan Museum.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan visi dan misi Museum.
(3) Peran serta masyarakat dalam membantu Pengelolaan Museum berdasarkan asas transparansi dan akuntabilitas.
Your Correction
