Correct Article 46
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dilakukan melalui:
a. bimbingan teknis Museum;
b. advokasi Pengelolaan Museum; dan/atau
c. bantuan, yang dapat berupa dana, sarana dan/atau tenaga ahli.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dilakukan melalui penilaian terhadap:
a. kelembagaan Museum; dan
b. Pengelolaan Museum
Your Correction
