Correct Article 45
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Museum.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kelembagaan Museum;
b. pengelolaan Koleksi;
c. peningkatan sumber daya manusia;
d. pengembangan Museum; dan
e. pemanfaatan Museum.
Your Correction
