Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Museum. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kelembagaan Museum; b. pengelolaan Koleksi; c. peningkatan sumber daya manusia; d. pengembangan Museum; dan e. pemanfaatan Museum.
Your Correction