Correct Article 44
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengelolaan Museum secara langsung.
(2) Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh gubernur, bupati, atau walikota.
Your Correction
