Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Pemanfaatan Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) berisi: a. tujuan pemanfaatan; b. waktu pemanfaatan; c. lokasi pemanfaatan; d. cara pemanfaatan; e. bentuk pemanfaatan; dan f. jumlah orang yang melakukan pemanfaatan. (2) Cara pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Museum yang bersangkutan. (3) Pemanfaatan Koleksi yang kondisinya rapuh, langka, atau bernilai ekonomi tinggi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu membuat perbanyakan atau replika. (4) Pemanfaatan dengan cara perbanyakan atau replika terhadap Koleksi berupa Cagar Budaya dengan izin pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemanfaatan dengan cara perbanyakan atau replika terhadap Koleksi Bukan Cagar Budaya oleh Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dilakukan dengan izin kepala Museum. (6) Setiap pemanfaatan didahului dengan kajian untuk mencegah kerusakan pada Koleksi, gedung, dan/atau lingkungan Museum.
Your Correction