Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaatan Museum dalam penyediaan layanan pendidikan dilakukan dengan cara: a. mendatangkan peserta didik beserta pendidik ke Museum; b. menyelenggarakan Museum keliling; dan/atau c. memberikan penyuluhan Museum dan Koleksi.
Your Correction