Correct Article 33
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Current Text
(1) Pengamanan Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan untuk memberikan pelindungan dari ancaman yang disebabkan oleh alam dan/atau manusia.
(2) Dalam rangka pengamanan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Museum wajib membuat prosedur operasional standar.
Your Correction
