Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengamanan Museum meliputi: a. gedung; b. Koleksi; dan c. manusia. (2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola Museum. (3) Dalam melaksanakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Museum dapat melibatkan penyedia jasa pengamanan. (4) Penyedia jasa pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat melakukan pengamanan di ruang penyimpanan dan ruang pamer. (5) Pengamanan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menjadi tanggung jawab kepala Museum. (6) Dalam rangka pengamanan Museum, kepala Museum melakukan koodinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Republik INDONESIA. (7) Pengamanan bangunan gedung Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Your Correction