Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik harus menyediakan sumber daya manusia untuk mengelola Museum. (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas kepala Museum, tenaga teknis, dan tenaga administrasi.
Your Correction