Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 220H

PP Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tata kelola perguruan tinggi yang diatur dalam: a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 152 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas INDONESIA sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 270); b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 271); c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 154 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Pertanian Bogor sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 272); d. Peraturan . . . d. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 155 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 273); e. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2003 tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 125); f. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan INDONESIA sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 13); g. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penetapan Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 6); dan h. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2010 tentang Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 48); masih tetap berlaku sepanjang dimaknai sebagai fungsi penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan sesudah masa transisi.
Your Correction