Correct Article 220H
PP Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tata kelola perguruan tinggi yang diatur dalam:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 152 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas INDONESIA sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 270);
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 271);
c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 154 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Pertanian Bogor sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 272);
d. Peraturan . . .
d. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 155 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 273);
e. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2003 tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 125);
f. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan INDONESIA sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 13);
g. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penetapan Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 6); dan
h. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2010 tentang Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 48);
masih tetap berlaku sepanjang dimaknai sebagai fungsi penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan sesudah masa transisi.
Your Correction
