Correct Article 220G
PP Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pengelolaan keuangan Universitas Pertahanan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(2) Penetapan penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(3) Penyesuaian tata kelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 31 Desember 2012.
Your Correction
