Correct Article 220F
PP Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pengelolaan pendidikan yang dilakukan oleh Universitas Pertahanan yang sebelumnya adalah Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan dinyatakan masih tetap berlangsung sejak tanggal 31 Maret 2010 sampai Universitas Pertahanan menyesuaikan tata kelola berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Penyesuaian tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(3) Universitas Pertahanan ditetapkan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
(4) Penetapan . . .
(4) Penetapan lebih lanjut Universitas Pertahanan sebagai satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
