Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 220E

PP Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Yayasan, perkumpulan, dan badan lain sejenis yang telah berstatus badan hukum, tetap menyelenggarakan satuan pendidikan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai badan hukum nirlaba.
Your Correction