Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 220D

PP Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah tetap mengelola satuan pendidikan sampai dilakukan penyesuaian tata kelola paling lama 4 (empat) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah tetap mengelola satuan pendidikan sampai dilakukan penyesuaian tata kelola paling lama 3 (tiga) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (3) Penyesuaian tata kelola satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Agama atau Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (4) Penyesuaian tata kelola satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (5) Ketentuan . . . (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian tata kelola satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama atau Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian tata kelola satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction