Correct Article 220D
PP Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah tetap mengelola satuan pendidikan sampai dilakukan penyesuaian tata kelola paling lama 4 (empat) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah tetap mengelola satuan pendidikan sampai dilakukan penyesuaian tata kelola paling lama 3 (tiga) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(3) Penyesuaian tata kelola satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Agama atau Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penyesuaian tata kelola satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian tata kelola satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama atau Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian tata kelola satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
