Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 220A

PP Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan pendidikan yang dilakukan oleh Universitas INDONESIA, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan INDONESIA, dan Universitas Airlangga masih tetap berlangsung sampai dilakukan penyesuaian pengelolaannya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Penyesuaian pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sebagai masa transisi sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (3) Pengalihan status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan pada Universitas INDONESIA, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan INDONESIA, dan Universitas Airlangga yang sebelumnya berstatus sebagai pegawai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Universitas . . . (4) Universitas INDONESIA, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan INDONESIA, dan Universitas Airlangga ditetapkan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. (5) Penetapan lebih lanjut masing-masing perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction