Correct Article 182
PP Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pendirian program atau satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, yang memenuhi standar pelayanan minimum sampai dengan Standar Nasional Pendidikan, diberikan oleh bupati/walikota.
(3) Izin pengembangan SD, SMP, SMA, dan SMK, yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan menjadi satuan dan/atau program pendidikan bertaraf internasional diberikan oleh Menteri.
(4) Izin pengembangan SD, SMP, SMA, dan SMK, yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan menjadi satuan dan/atau program pendidikan berbasis keunggulan lokal, diberikan oleh bupati/walikota.
(5) Izin . . .
(5) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satuan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diberikan oleh gubernur.
(6) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk RA, MI, MTs, MA, MAK, dan pendidikan keagamaan dikeluarkan oleh Menteri Agama.
(7) Izin pengembangan RA, MI, MTs, MA, MAK, dan pendidikan keagamaan menjadi satuan dan/atau program pendidikan bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal dikeluarkan oleh Menteri Agama.
(8) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk universitas dan institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah diberikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(9) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sekolah tinggi, politeknik, dan akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diberikan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
(9a) Izin pendirian perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan oleh masyarakat diberikan oleh Menteri atas usul pengurus atau nama lain yang sejenis dari badan hukum nirlaba yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri diberikan oleh Menteri.
(11) Ketentuan . . .
(11) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemberian izin satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) diatur dengan Peraturan Menteri.
10. Ketentuan Pasal 184 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6) sehingga Pasal 184 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
