Correct Article 3
PP Nomor 66 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Penyertaan modal negara pada Persero pada saat pendiriannya bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.
(2) Nilai penyertaan modal negara pada Persero sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Your Correction
