Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 66 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Maksud dan tujuan penyertaan modal negara untuk pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah mendorong percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur melalui kemitraan dengan pihak swasta dan/atau lembaga keuangan multilateral.
Your Correction