Correct Article 2
PP Nomor 66 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
Maksud dan tujuan penyertaan modal negara untuk pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah mendorong percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur melalui kemitraan dengan pihak swasta dan/atau lembaga keuangan multilateral.
Your Correction
