Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 66 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SERTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan mengenai persyaratan pengangkutan anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), berlaku juga bagi pengangkatan Komisi Pemeriksa di Daerah. (2) Ketentuan mengenai persyaratan pemberhentian anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10, berlaku juga bagi pemberhentian Komisi Pemeriksa di Daerah.
Your Correction