Correct Article 10
PP Nomor 66 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SERTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA
Current Text
Anggota Komisi Pemeriksa diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
a. dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. terus menerus selama 60 (enam puluh) hari kerja melainkan kewajiban dalam menjalankan tugas atau pekerjaan tanpa alasan yang sah; atau
c. melanggar sumpah atau janji.
Your Correction
